Polresta Surakarta- Polda Jateng-Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil amankan seorang laki – laki inisial SW alias Gimin (37) warga Klaten yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025, sekira pukul 22.30 Wib telah mengamankan seorang pengguna Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan Sunan Kalijaga kelurahan Penumping Kecamatan Laweyan Kota Surakarta
“Pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di pinggir jalan Sunan Kalijaga kelurahan Penumping Kecamatan Laweyan Kota Surakarta. Dan saat digeledah pada pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu,” ucap Kompol Edi.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya membeli sabu dari saudara D ( masih DPO) seharga Rp 400 ribu rupiah.
Kasat Resnarkoba menambahkan dari tangan pelaku , petugas menyita barang bukti berupa 1 paket / plastik klip transparan berisi sabu, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan 1 unit Handphone merk Redmi.
“Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang buktinya kita bawa dan amankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta beserta barang buktinya guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Pelaku akan dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Lebih Subsidair 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.