Razia Pelanggaran Kasat Mata, Polresta Surakarta Tindak 53 Pengendara

| February 6, 2026

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026, Polresta Surakarta bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta menggelar razia pelanggaran kasat mata di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Jumat (06/02/2026).

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Razia dipimpin oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta dengan melibatkan petugas dari Dishub Kota Surakarta. Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah pengendara sepeda motor (SPM) roda dua, khususnya yang melakukan pelanggaran kasat mata dan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan bermotor.

Wakasat Lantas Polresta Surakarta AKP Sunyono, S.H., mewakili Kapolresta Surakarta, menjelaskan bahwa penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 difokuskan pada pengendara roda dua yang tidak membawa atau tidak melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan pelanggaran kami lakukan terhadap pengguna sepeda motor roda dua yang tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor, baik surat-surat maupun perlengkapan lainnya yang diwajibkan,” ujar AKP Sunyono.

Dari hasil pelaksanaan razia tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta melakukan penilangan terhadap total 53 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor roda dua, dengan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

AKP Sunyono menambahkan bahwa dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, petugas tidak hanya mengedepankan penindakan, namun juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Melalui kegiatan ini, Polresta Surakarta mengharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Surakarta.

Polresta Surakarta juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.

Informasi Terkait