Polresta Surakarta- Polda Jateng — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta 0811-2957-110 terkait adanya terduga pelaku percobaan pencurian di sebuah proyek pembangunan rumah di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu (30/5/2026).
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., mengatakan bahwa Tim Sparta menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan percobaan pencurian di lokasi proyek pembangunan rumah di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Setelah menerima laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Edi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial TBS (52), warga Kadipiro, Banjarsari, Surakarta, telah diamankan dan dikerumuni warga. Dari keterangan saksi di lokasi, diketahui bahwa barang-barang milik para pekerja proyek biasanya disimpan di salah satu ruangan proyek.
Saksi kemudian melihat seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke dalam ruangan tersebut dan menggeledah tas milik para pekerja. Mengetahui hal itu, saksi langsung meneriaki pelaku dan bersama warga mengamankannya.
Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan Tim Sparta di lokasi kejadian, terduga pelaku mengakui telah menggeledah tas milik korban berinisial S (56), warga Plupuh, Sragen, yang berada di dalam proyek pembangunan tersebut.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena semakin banyak warga yang berdatangan ke lokasi, Tim Sparta segera mengamankan terduga pelaku, ke Mako Polresta Surakarta.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi amukan massa sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kompol Edi.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan kepada piket Satreskrim Polresta Surakarta guna menjalani proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Y19).




