Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) melalui kegiatan penandatanganan Kompensasi Pelayanan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen satuan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Penandatanganan Kompensasi Pelayanan ini juga menjadi pernyataan resmi Satlantas Polresta Surakarta untuk memberikan Pelayanan penerbitan SIM secara cepat, tepat, dan berintegritas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kompensasi Pelayanan merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta untuk menjamin bahwa setiap bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan. Apabila dalam prosesnya terjadi ketidaksesuaian atau keterlambatan layanan, masyarakat berhak mendapatkan bentuk kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Polresta Surakarta dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya pada satuan fungsi pelayanan publik.
Melalui penandatanganan Kompensasi Pelayanan ini, Satpas 1441 Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk:
Apabila dalam memberikan Pelayanan Penerbitan SIM di Satpas 1441 Polresta Surakarta tidak memenuhi Standar PelayananPelayanan, kami siap mengantarkan
SIM ke Alamat Pemohon SIM”
Mengedepankan etika, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan pelayanan.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan adanya Kompensasi Pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan prima di bidang Penerbitan SIM sekaligus menjadi bentuk nyata dari akuntabilitas dan integritas Polresta Surakarta dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.




