Polresta Surakarta- Polda Jateng- Menindaklanjuti aduan warga terkait penggunaan knalpot brong, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Sabtu (11/04/2026) dini hari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui call center Tim Sparta Polresta Surakarta.
βTim Sparta melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar atau brong berdasarkan informasi dari masyarakat. Hal ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,β ujarnya.
Kompol Edi menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat pribadi maupun kendaraan. Sebanyak tiga unit sepeda motor dengan knalpot tidak standar berhasil diamankan di lokasi.
“Selanjutnya, Tim Sparta membawa barang bukti beserta pemilik kendaraan ke Mako Polresta Surakarta. Para pelanggar kemudian dikenakan sanksi tilang oleh Sat Lantas serta dilakukan penyitaan terhadap knalpot brong sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.
“Kami pihak Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkas Kasat Samapta.




