Polresta Surakarta- Polda Jateng – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua orang pemuda berinisial PS (23), warga Sukoharjo, dan DRP (19), warga Pacitan, yang kedapatan tengah pesta minuman keras (miras) di wilayah Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Minggu (19/04/2026) malam.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, SH.MH mewakili Kapolresta Surakarta mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan menerima laporan dari Call Center terkait adanya sekelompok orang yang mengonsumsi miras di teras sebuah ruko.
“Karena sudah larut malam, aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang mengonsumsi minuman keras.
“Dari lokasi, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu botol berukuran 600 ml berisi setengah minuman keras jenis arak Bali serta satu botol berisi sisa minuman jenis bir Singa Raja,” ungkap Kompol Edi.
Kasat Samapta menambahkan Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat, kedua pemuda tersebut mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dengan cara membeli di wilayah Baki, Sukoharjo.
“Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” pungkas Kompol Edi.




